MENGUAK RAHASIA MEMBAYAR KARTU KREDIT TANPA BUNGA
Anda pernah memperoleh tawaran menarik mengenai pembayaran tagihan kartu kredit ? Kata-kata yang biasanya akan kita terima seperti ini : kami membantu anda menyelesaikan masalah kartu kredit anda secara legal. Bebas bunga lagi ! Betulkan demikian ? Apakah mereka, mampu menyelesaikan masalah tagihan kartu kredit anda, bahkan tanpa terkena bunga ? Secara legal lagi. Kalo iya gimana caranya ya.
Kali ini Saya akan menguak cara mereka membantu menyelesaikan masalah tagihan kartu kredit. Benar salahnya, kembali kepada anda.
Mereka punya legalitas Usaha
Ya, mereka yang berjanji membantu anda tersebut memang memiliki legalitas usaha dalam menjalankan usahanya. Punya ijin usaha, NPWP dan lain sebagainya. Biasanya mereka berbentuk badan usaha seperti PT,CV bahkan UD. Apapun usahanya, mereka berbadan hukum.
Punya Mesin Canggih (EDC)
Legalitas saja tidak cukup. Mereka harus memiliki alat transaksi keuangan. Apa itu ? Namanya EDC alias Electronic Data Capture. Kalo anda berbelanja di mall atau supermarket namun tidak membawa uang tunai, anda bisa menggesek kartu ATM atau Kartu Kredit anda. Nah, mesin gesek itu namanya EDC.
Mereka yang membayar tagihan anda secara full
Jika seluruh tagihan kartu kredit anda dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo. Apa yang terjadi? Tentunya anda terbebas dari bunga. Nah, perusahaan ini akan membayarkan seluruh tagihan kartu kredit anda sebelumnya jatuh tempo. Istilahnya ,tagihan anda mereka yang talangi dulu.
Setelah mereka membayarkan seluruh kartu kredit anda. Mereka akan menggesek kartu kredit anda. Uangnya akan masuk ke dalam rekening mereka. Dalam tahap ini, utang anda akan muncul kembali dalam tagihan kartu kredit sebesar tagihan awal sebelum ditutup. Sebagai contoh, jika tagihan yang ditutup 3 juta, maka setelah digesek akan muncul kembali tagihan kartu kredit anda sebesar 3 juta. Tidak lebih tidak kurang.
Anda bayar Fee
Setelah selesai, anda diminta membayar fee. Besarnya berkisar 3-5%. Bahkan ada yang berani meminta hingga 10%. Buat apa fee itu? Tentu sebagian untuk keuntungan mereka , sebagian lagi untuk membayar adminstrasi di bank pemilik EDC tadi.
Ya. Bank meminta fee untuk setiap aktivitas menggesek dimesin EDC. Coba anda perhatikan jika anda berbelanja di sebuah toko yang mengenakan fee sebesar 2%-3% setiap menggesek kartu kredit dimesin EDC mereka. Sebenarnya fee ini dibebankan kepada merchant atau toko. Namun seringkali oleh merchant ,biaya fee dibebankan kepada pembeli.
Seharusnya anda membayar bunga lebih murah
Nah, keuntungan dari cara ini adalah ketika anda menyicil pinjaman kartu kredit anda bulan selanjutnya. Seharusnya bunga yang dibayarkan kepada penerbit kartu kredit lebih rendah jika dibandingkan dengan menarik tunai uang anda di ATM. Kok bisa ? Bisa, karena anda oleh penerbit kartu kredit dianggap membeli produk dari perusahaan atau toko yang membantu anda. Jadi bunga yang ditetapkan adalah bunga beli produk bukan bunga tarik tunai. Bunga tarik tunai biasanya lebih mahal dibandingkan dengan bunga pembelian barang.
Bisa untuk usaha
Ya, walaupun agak ribet, namun jujur saja cara ini bisa digunakan untuk modal usaha. Dengan cara yang sama, anda cukup membayar fee saja sebesar yang diberikan merchant. Laba yang anda peroleh harus berada di atas fee tersebut setiap bulannya.
Saya tidak merekomendasikan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.
Read Full Post | Make a Comment ( 3 so far )


